Rabu, 28 April 2010

Bantuan Operasional LKP (BOP-LKP)

Kabar gembira...
Kementerian Pendidikan Nasional Dirjen PNFI Direktorat Kursus dan Kelembagaan memberikan kesempatan kepada seluruh LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) untuk mendapatkan Bantuan Operasional (BOP) tahun 2010.

Pemberian BOP-LKP sebagai salah satu upaya untuk memberikan penjaminan mutu. Melalui pemberian bantuan ini diharapkan kualitas peralatan kursus dan kapasitas manajemen lembaga kursus dapat meningkat, sehingga dapat terus bertahan dan mampu memberikan
pelayanan prima secara professional sehingga melahirkan lulusanlulusan yang memiliki kompetensi sebagai bekal untuk bekerja ataupun berusaha mandiri.

Bantuan Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah pemberian dana bantuan dari pemerintah dalam bentuk hibah kepada lembaga kursus dan pelatihan dengan prioritas bagi LKP yang telah dilakukan penilaian kinerja dengan hasil klasifikasi C atau D dan
memiliki potensi untuk berkembang.

Lembaga kursus dan pelatihan yang diberikan dana BOP-LKP adalah lembaga yang perlu ditingkatkan mutu manajemen operasionalnya dengan kondisi sebagai berikut:
a. Pengelolaan/manajemen lembaga belum tertata dengan baik.
b. Fasilitas/sarana yang dimiliki terbatas/kurang memadai.
c. Animo masyarakat untuk belajar di lembaga kursus tersebut
cukup tinggi.

Syarat Pengajuan BOP-LKP
Lembaga yang layak memperoleh dana BOP-Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah lembaga kursus dan pelatihan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
2. Memiliki akte notaris.
3. Memiliki ijin operasional minimal 2 tahun berjalan
4. Lembaga kursus dan pelatihan yang diprioritaskan kepada hasil
penilaian kinerja LKP berklasifikasi kinerja C atau D yang memiliki
sarana/fasilitas terbatas atau kurang memadai.
5. Memiliki gedung dan ruang belajar sendiri, atau sewa/kontrak
minimal 3 tahun, bagi yang masa kontraknya sedang berlangsung
minimal sisa kontrak yang tersisa 2 tahun.
6. Memiliki rekening bank dan NPWP atas nama lembaga (nama yang
tercantum dalam ijin operasional, rekening dan NPWP harus sama).
7. Telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan
atau P2PNFI/BP-PNFI.

Info selengkapnya bisa download di sini...

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum Wr Wb,...
Kami dari LKP ADZIKRO KUSUMAH Alamat : Jl.Tugu Pahlawan Kondang Ds/Kec.Majalaya Kab.Bandung Tlp.022 77873344 088888262424.
Program :
1. KURSUS MONTIR OTOMOTIF RODA DUA ( MOTOR )
2. KURSUS KOMPUTER
3. BIMBEL
4. KURSUS.B INGGRIS
dalam hal ini kami sangat gembira sekali kalau seandainya BOP untuk LKP ini terlealisasi,karena ini bisa mendukung akan perkembangan LKP..

nur hidayat mengatakan...

saya punya bimbel yang sudah berjalan selama 1tahun, dengan keterbatasan modal shingga saya tdk dapt mengembangkanya.harapan saya nnti klu sdh berkembang ingin sekali mendaftarkan bimbel saya ini mnjdi lembaga resmi dimalang..kir2 bsa gak saya ajukan proposal mengajuan dana hibah?????

Unknown mengatakan...

saya sudah menjalankan kursus komputer di Kab. Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur sejak tahun 2005 tapi sampai sekarang belum punya NILEK. jumlah peserta sekarang sudah mencapai 492 orang dan sudah bekerja di beberapa instansi swasta maupun Instansi pemerintah. sayangnya bimbingan dari dinas terkait juga harap bermimpi baik baru muncul sekali dalam 5 tahun. mungkin teman-teman ada yang bisa memberikan info bagaimana mengurus NILEK. NILEK saja susah apalagi bantuan lainnya.

Posting Komentar