Sabtu, 08 Mei 2010

Pendidikan anak usia dini (PAUD)

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:

Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.

Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini

Infant (0-1 tahun)
Toddler (2-3 tahun)
Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Baca selengkapnya!

Kamis, 29 April 2010

Ijin Kursus

Temen-temen anda ingin mendirikan lembaga kursus dan pelatihan?
Berikut ini kami informasikan bagaimana cara persyaratan dan apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus perijinan lembaga kursus.

Siapapun (masyarakat) memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus


Penerbitan Izin Kursus
Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya


Izin kursus bertujuan untuk:
- Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
- Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
- Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
- Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
- Melindungi konsumen


Masa Berlaku
Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.


Persyaratan dan Izin
a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:
- Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
- Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
- Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
- Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
- Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
- Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat

b. Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing ditambah persyaratan berikut:
- Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
- Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
- Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing

c. Ketentuan khusus:
Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.


Prosedur pengurusan izin
- Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
- Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota


Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan
a. Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing
b. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas public

Bentuk Pelanggaran
Pelanggaran atau penyalahgunaan izin penyelenggaraan dapat berupa:
a. Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti
b. Pemalsuan dokumen
c. Penyalahgunaan izin

Sanksi
a. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah
b. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus
(Taken from http://www.infokursus.net)

Baca selengkapnya!

Rabu, 28 April 2010

Bantuan Operasional LKP (BOP-LKP)

Kabar gembira...
Kementerian Pendidikan Nasional Dirjen PNFI Direktorat Kursus dan Kelembagaan memberikan kesempatan kepada seluruh LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) untuk mendapatkan Bantuan Operasional (BOP) tahun 2010.

Pemberian BOP-LKP sebagai salah satu upaya untuk memberikan penjaminan mutu. Melalui pemberian bantuan ini diharapkan kualitas peralatan kursus dan kapasitas manajemen lembaga kursus dapat meningkat, sehingga dapat terus bertahan dan mampu memberikan
pelayanan prima secara professional sehingga melahirkan lulusanlulusan yang memiliki kompetensi sebagai bekal untuk bekerja ataupun berusaha mandiri.

Bantuan Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah pemberian dana bantuan dari pemerintah dalam bentuk hibah kepada lembaga kursus dan pelatihan dengan prioritas bagi LKP yang telah dilakukan penilaian kinerja dengan hasil klasifikasi C atau D dan
memiliki potensi untuk berkembang.

Lembaga kursus dan pelatihan yang diberikan dana BOP-LKP adalah lembaga yang perlu ditingkatkan mutu manajemen operasionalnya dengan kondisi sebagai berikut:
a. Pengelolaan/manajemen lembaga belum tertata dengan baik.
b. Fasilitas/sarana yang dimiliki terbatas/kurang memadai.
c. Animo masyarakat untuk belajar di lembaga kursus tersebut
cukup tinggi.

Syarat Pengajuan BOP-LKP
Lembaga yang layak memperoleh dana BOP-Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah lembaga kursus dan pelatihan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
2. Memiliki akte notaris.
3. Memiliki ijin operasional minimal 2 tahun berjalan
4. Lembaga kursus dan pelatihan yang diprioritaskan kepada hasil
penilaian kinerja LKP berklasifikasi kinerja C atau D yang memiliki
sarana/fasilitas terbatas atau kurang memadai.
5. Memiliki gedung dan ruang belajar sendiri, atau sewa/kontrak
minimal 3 tahun, bagi yang masa kontraknya sedang berlangsung
minimal sisa kontrak yang tersisa 2 tahun.
6. Memiliki rekening bank dan NPWP atas nama lembaga (nama yang
tercantum dalam ijin operasional, rekening dan NPWP harus sama).
7. Telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan
atau P2PNFI/BP-PNFI.

Info selengkapnya bisa download di sini...

Baca selengkapnya!

Kamis, 22 April 2010

Pendaftaran Nilek

Masih hubungannya sama yang namanya NILEK bro. Ada info penting bagi temen-temen lembaga kursus yang sampai dengan hari ini belum punya nilek dan ingin mendaftarkan lembaganya supaya punya nilek. Kita harus bersabar, karena entri data Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) telah ditutup sejak tanggal 30 Januari 2010 (informasi dari infokursus.net) untuk persiapan program direktorat kursus dan kelembagaan tahun 2010.

So.. bagaimana cara kita mendaftarkan lembaga kita agar ber-NILEK??
Kesempatan masih ada, tapi bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang belum mendapatkan Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) akan dibuka lagi mulai bulan Agustus.

Jadi tetap siapkan lembaga kita untuk segera mengurus NILEK...

Baca selengkapnya!