Selasa, 20 April 2010

NILEK

NILEK. Sebuah kata atau istilah yang sering dipakai dalam dunia kursus yang berada di bawah naungan Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Dinas pendidikan Nasional. Sebenarnya apa dan untuk apa sih NILEK itu?

NILEK adalah singkatan dari Nomor Induk Lembaga Kursus. Ini wajib dimiliki oleh setiap lembaga/satuan pendidikan nonformal dan informal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan.

Manfaatnya?? Jangan tanya... buanyak. Diantaranya; mulai tahun 2010, hanya lembaga/satuan pendidikan penyelenggara kursus dan pelatihan yang sudah memiliki NILEK saja yang diperbolehkan untuk:
1) mengakses dana blockgrant Kursus Para Profesi (KPP), Kursus Wirausaha Kota (KWK), Kursus Wirausaha Desa (KWD), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (BOP-LKP) untuk membeli fasilitas kursus, dan bantuan-bantuan lain;
2) memperoleh kesempatan untuk mengikuti berbagai orientasi teknis dan pelatihan;
3) diikutsertakan dalam berbagai kegiatan dan lomba tingkat nasional dan internasional;
4) diusulkan untuk diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF);
5) diusulkan untuk dilakukan penilaian kinerja LKP

Bener khan?? makanya buruan lembaga kursus kita, kita daftarin biar dapat NILEK.

Baca selengkapnya!

Beasiswa Uji Kompetensi. Mau??

Kabar gembira !!!! bagi anda yang ingin mengikuti uji kompetensi degan tidak usah bayar, alias gratis... ada beasiswa Uji Kompetensi. Datang dan cari informasinya di TUK disekitar anda.... Di Semarang anda bisa dapatkan informasinya di alfabank semarang sebagai salah satu TUK TIK.

Sebagai tindaklanjut terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri, maka pada tahun 2009 telah diselenggarakan uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang dibentuk oleh asosiasi/organisasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. Pada tahun 2009 tersebut telah terbentuk sebanyak 12 lembaga sertifikasi kompetensi (LSK).

Pada tahap awal telah dilaksanakan uji komptensi perdana untuk bidang keahlian Teknologi Informasi dan Kompunikasi (TIK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi TIK pada tanggal 2 Mei 2009. Kemudian dilanjutkan oleh lembaga sertifikasi lainnya, seperti LSK ”Spa” untuk bidang keahlian Spa, LSK ”BiG” untuk bidang keahlian Bahasa Inggris, LSKTA ”Bond 09” untuk bidang keahlian Teknisi Akuntansi dan berbagai LSK lainnya.

Fakta menunjukkan bahwa tidak semua peserta didik lembaga kursus dan pelatihan serta satuan pendidikan nonformal lainnya dapat mengikuti uji kompetensi tersebut, karena disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: (1) terbatasnya kemampuan ekonomi peserta didik; (2) tidak semua peserta didik mengetahui adanya uji kompetensi. Atas dasar permasalahan tersebut, maka Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan menganggap perlu mengambil kebijakan untuk memberikan beasiswa kepada para peserta didik lembaga kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk mengikuti uji kompetensi, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetapi memiliki prestasi belajar yang baik.

Baca selengkapnya!

Senin, 19 April 2010

Bantuan Peningkatan Kapasitas TUK

Salah satu komponen yang sangat penting dalam pelaksanaan uji kompetensi
adalah Tempat Uji Kompetensi (TUK), yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan atau kriteria yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi
Kompetensi, baik yang berkaitan dengan aspek administrasi dan manajemen, sarana-prasarana, serta ketenagaan.

Melalui TUK inilah pelaksanaan uji kompetensi diharapkan dapat berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan serta mampu memberikan citra yang positif kepada para pemangku kepentingan. Untuk mewujudkan hal itu, maka pada tahap awal pelaksanaan uji kompetensi diperlukan adanya dukungan dan peran Pemerintah sebelum TUK tersebut dinilai mampu mandiri. Peran Pemerintah dalam pelaksanaan uji kompetensi ini tidak hanya sebagai penentu kebijakan dan pengendalian tetapi juga sebagai fasilitator yang mampu memberdayakan dan meningkatkan kinerja TUK. Tanpa dukungan dan peran Pemerintah, dikhawatirkan pelaksanaan uji kompetensi tidak mencapai hasil yang optimal.

Atas dasar pemikiran tersebut, maka pada tahun 2009, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, Departemen Pendidikan Nasional telah memberikan dana bantuan sosial peningkatan kapasitas TUK. Pemberian bantuan sosial tersebut akan dilanjutkan untuk TUK baru pada tahun 2010.

Baca selengkapnya!

Sabtu, 17 April 2010

STANDAR KOMPETENSI

Berjamurnya kursus komputer hampir si seluruh pelosok Indonesia mencerminkan kebutuhan keterampilan di bidang komputer sangat tinggi. Seiringinya pesatnya permintaan atas kebutuhan ini bilamana tidak diikuti dengan suatu standar bagi lulusan kursus komputer maka akan menjadi bumerang atas kepercayaan yang ditumpukan ke lembaga kursus komputer.

Disisi lain, tidak dapat dipungkiri beragamnya motivasi berdirinya suatu lembaga kursus komputer dan mati hidupnya suatu lembaga berpijak pada kekuatan sendiri. Pengelolaan yang efisien dan pandai-pandai mengatur strategi di semua aspek;Kurikulum, RPP, ketersediaan perangkat komputer dll. Tak terkecuali di unsur yang terpenting, banyak ditemui instruktur di suatu lembaga adalah lulusan dari lembaga tersebut sendiri. Tak ada yang salah, namun pertanyaan yang muncul adalah standar apa yang digunakan di lembaga tersebut sehingga ukuran mutu lulusan kursus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan transparan.

Standar Kompetensi Lulusan menjadi batu penjuru sudah seharusnya menjadi koridor lembaga kursus komputer. Inovasi dan keunikan dalam ramuan pembelajaran perlu bertahta di fondasi Standar Kompetensi Lulusan. Bilamana hal ini sudah menjadi platform suatu lembaga kursus komputer, maka langkah finalnya adalah mengukur mutu lulusan kursus komputer melalui Uji Kompetensi.

Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi mandiri dalam hal ini LSK-TIK, memberikan suatu jaminan pasti ukuran keterkaitan dan kesepadanan dengan kebutuhan dunia usaha-industri; disisi yang terpenting lainnya adalah penilaian yang objektif, adil dan terbuka.

Proficiat bagi lembaga kursus komputer dan pemerintah daerah yang sudah memberanikan diri menguji-cobakan kapasitas kompetensi berada di level berapa melalui Uji Kompetensi yang telah diikutinya. Sejauh ini tingkat kelulusan bagi instruktur komputer masih di isaran 30%-40%, sedangkan untuk peserta didik memang perlu pembenahan total, dimana tingkat kelulusannya baru dikisaran 8%-10%.

Dengan angka-angka prosentase ini maka suatu pertanyaan besar perlu dijawab dan dipecahkan; apakah mutu lulusan kita sudah sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan dunia usaha. Sertifikat Kompetensi memberikan jaminan akses dan kapasitas bagi lulusan kursus komputer; itulah hak yang harus diterima oleh peserta didik yang mempercayakan keterampilannya di lembaga kursus komputer.
(LSKTIK)

Baca selengkapnya!